A. Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri! Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep gugatan/permohonan telah tersedia; Pemanfaatan Aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis); Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama. A. Cerai Gugat Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jalan Rawasari Selatan No. 51 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Telp: 021-42802210 Fax: 021-42802307 Email : pa.jakartapusat[@]gmail.com. Sosial Media Resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat :
3. Bahwa terhadap dalil-dalil Tergugat yang diajukan dalam jawaban Tergugat yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi. 4. Bahwa Penggugat sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon
. 334 230 199 77 309 259 135 128
contoh replik gugatan cerai pengadilan agama